Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi. (Foto/cr02)

Kriminal

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Layang Protes dalam Bentuk Surat Keberatan dan Petisi

Jumat 27 Agu 2021, 15:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi terkait proses hukum perkara klien mereka.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bila protes itu disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang telah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," ucapnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 Agustus 2021

Surat dan petisi itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi kala menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan denda Rp20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum, menilik dari putusan tersebut, semestinya Rizieq sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena telah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, dimana Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," terangnya.

Kemudian, poin kedua, pihaknya ajukan keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kerumunan warga di Megamendung.

Tim kuasa hukum menilai bahwa semestinya kasasi itu ditolak sebab vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berupa denda Rp20 juta, putusan ini juga dikuatkan dneban Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," ujarnya.

Aziz menerangkan bahwa surat keberatan dan petisi itu berkaitan dengan protes perpanjangan masa tahanan  untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor. Hal yang serupa juga dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi diharapkan dapat membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," tuturnya. (cr02) 

Tags:
surat protes habib rizieq shihabprotes habib rizieq shihab pada pengadilan tinggi dkiHabib Rizieq Shihabkuasa hukun habib rizieq shihabpenahanan habib rizieq shihabkasus hukum habib rizieq shihab

Administrator

Reporter

Administrator

Editor