ADVERTISEMENT
Fix! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Habib Rizieq Shihab, Vonis 4 Tahun Penjara Tak Akan Berkurang
Senin, 30 Agustus 2021 11:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor yang dilakuaknnya dalam beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).
"Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar Pamopo.
PT DKI juga tetao memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Umm, Andi Tatat
Dalam sidang yang digelar tadi pagi, Binsar Pamopo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq hadir langsung di persidangan.
Karena hal tersebut, PT DKI Jakarta hanya mengirimkan laporan dari putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," pungkas Binsar.
Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab layang protes dalam bentuk surat keberatan dan petisi terkait proses hukum perkara klien mereka.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bila protes itu disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang telah ditandatangani ratusan ribu orang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT