JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian rumah mewah kosong di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27 RT004 R004, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ari Wijaya divonis empat tahun penjara.
Hak tersebut dibenarkan kuasa hukum Ari, Wellisman Manurung saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8/2021).
"Divonis empat tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya saat dihubungi.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa lalu.
Wellisman menjelaskan, tidak ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.
"Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan)," ungkapnya.
Sementara itu, seorang terdakwa lain bernama Herman yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Herman terbukti melanggar pasal 480 KUHP.
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku pencurian material rumah berinisial A dan H yang terjadi di Jalan Kedoya Raya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 22 Maret lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan H yang berperan sebagai penadah lebih dulu ditangkao di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Semantara tersangka A ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat hendak bersembunyi di pos Security.
"Kebetulan dia sembunyi di tempat ruang security, yang dekat dengan rumah kawannya yang ada disitu," ujar Ady dilokasi kejadian, Rabu (31/03/2021).
Ady menuturkan, kejadian bermula saat tersangka A yang kebetulan tinggal di daerah Kebon Jeruk melihat ada rumah kosong berpagar putih dan ada spanduk bertuliskan rumah dijual.
"Ini adalah rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, di mana sudah dibagi waris sehingga cukup lama kosong. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku," jelas Ady.
Selanjutnya, A nekat melompati rumah berwarna putih tersebut dan berhasil masuk ke dalam lalu mencongkel bagian depan pintu.
Di situ A menemukan kunci-kunci rumah tersebut dan mengganti gembok depan.
"Dari situlah yang bersangkutan mencoba menawarkan bongkaran rumah atau peralatan rumah yang ada dengan penyampaian kalo mau ambil kayu, saniter, funiture, bisa langsung ambil sendiri karena masih menempel," kata Ady.
Lebih lanjut, Ady melanjutkan, tersangka H kemudian memberikan objekan tersebut kepada pengepul barang bekas berinisial MD, di mana MD sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian saudara MD meminta beberapa kuli bangunan untuk membongkar, mereka masuk dengan leluasa karena kunci sudah diganti," ungkapnya.
Kepada polisi, A mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian tersebut dengan modus seperti itu. (CR01)