JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang tersangka kasus pencurian Speedometer truk trailer di Kade 114 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (29/8/2021) kemarin.
Adapun kedua pencuri Speedometer yang dibekuk polisi masing-masing berinisial WH dan S.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kedua tersangka pencurian speedometer yang ditangkap bermula dari adanya laporan korban yang merupakan pengemudi truk.
"Tim Opsnal Unit I Ranmor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap WH di Garasi mobil KBN Cakung Jalan Irian, RT02 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ujar AKBP Kholis, Senin (30/8/2021).
Setelah diinterogasi, tersangka WH mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial S.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S, dan berhasil dibekuk di Jalan Pantai Dadap No.100, Dadap, Kosambi Tanggerang, Banten pada Minggu (29/8/2021).
Tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian speedometer sebanyak lima kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi turut menyita dua unit spedoometer hasil curian.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun. (yono)