Uji coba sekolah tatap muka di SDN 03 pagi, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: cr01)

Jakarta

Jakarta Barat Masuk Kategori PPKM Level 3, Total 20 Sekolah Bersiap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Rabu 25 Agu 2021, 07:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para guru dan juga siswa, total 20 sekolah di Jakarta Barat siap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Adapun ke 20 sekolah tersebut berada di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah I, yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah Jakarta Barat I Aroman mengatakan 20 sekolah tersebut sebelumnya pernah ditunjuk untuk menjalankan uji coba KBM tatap muka.

"Ada 20 sekolah, SMA nya ada dua sisanya SD," ujarnya dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).

Adapun ke 20 sekolah tersebut sebelumnya telah mengikuti tiga tahap uji coba KBM tatap muka.

Namun karena kasus positif Covid-19 terus meningkat, pemerintah kembali meniadakan KBM tatap muka.

Aroman menjelaskan, ke 20 sekolah itu dipilih karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti fasilitas yang memadai, guru dan karyawan sekolah yang telah menjalani vaksinasi Covid-19, hingga tidak berlokasi di zona merah.

Nantinya, KBM tidak dilakukan secara serentak untuk semua kelas. Melainkan setiap kelas nantinya bergiliran menjalani kegiatan KBM tatap muka.

"Hanya kelas tengah saja. Maksudnya kalau SD itu kelas lima saja, jadi enggak semua, bergantian setiap minggu," jelas Aroman.

Hingga saat ini, lanjut Aroman beserta pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi terkait waktu pemberlakuan uji coba KBM tatap muka.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

Perihal pembelajaran tatap muka itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian tertulis dalam Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri.

Sekolah tatap muka dengan aturan maskimal kapastitas murid 50 persen ini berlaku pada satuan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (cr01)

Tags:
Sekolah Tatap Muka di Jakarta Barat20 Sekolah siap gelar pembelajaran tatap mukaPembelajaran Tatap Muka siap digelarPembelajaran Tatap Muka di Jakarta Barat siap digelarKegiatan Belajar Mengajar di masa PPKM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor