BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi telah menetapkan Jabodetebek (Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi) turun level menjadi PPKM level 3 dan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Dengan adanya penurunan level tersebut, Pemkab Bekasi, akan melakukan pelonggaran kebijakan secara bertahap ke perusahaan industri di sektor esensial agar dapat segera beroperasi penuh.
Adapun nantinya, hal tersebut masih dalam tahap uji coba.
Jika perusahaan ingin beroperasi penuh harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan metode screening pegawai dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat setelah dinyatakan turun level menjadi PPKM level 3, salah satunya pelonggaran aktifitas industri esensial secara bertahap," ujar Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi, di Cikarang, pada Rabu (25/8/2021) Siang.
Msnurut Dani Ramdan, Adanya kelonggaran ini sekiranya dapat membantu roda perekonomian, karena kegiatan industri di Kabupaten Bekasi, masuk dalam kategori esensial dan kritikal.
PJ Bupati Bekasi tersebut, menegaskan perusahaan harus wajib menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. karena, jika melanggar, tak segan Dani Ramdan memberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
"Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” tambahnya
Meski dalam penegasan terkait pencabutan izin IOMKI, Dani Ramdan mengapresiasi pihak pengelola kawasan industri, karena telah mengupayakan prokes, yang dimana ada penanganan testing, tracing, dan treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
"Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” lanjut PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dalam membantu penanganan pencegahan Covid 19 di kabupaten Bekasi untuk sektor industri, pesan Dani, bahwa vaksinasi merupakan kewajiban seluruh pegawai perusahaan dengan target mencapai 90 persen.
"Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen," lanjut Dani Ramdan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali, ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan untuk penerapan PPKM level 3.
Pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka, kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Pelonggaran aktifitas sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 50 persen.
Selanjutnya, restoran sudah diperbolehkan buka dan melayani makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit, bertambah 10 menit dari sebelumnya 20 menit, dan tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal. Untuk fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara,"pungkas Alamsyah. (kontributor/ihsan fahmi)