Bekasi Masuk Level 3 PPKM Lanjutan, Ini Sejumlah Aturan yang Disesuaikan

Rabu 25 Agu 2021, 16:11 WIB
Posko satgas Covid 19 Pemerintah Kota Bekasi di Rumah Sakit Daerah Stadion Patriot Chandra baga. (ihsan)

Posko satgas Covid 19 Pemerintah Kota Bekasi di Rumah Sakit Daerah Stadion Patriot Chandra baga. (ihsan)

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Bekasi menjadi satu dari sejumlah wilayah di Jabodetabek yang masuk level 3 PPKM lanjutan hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Terdapat sejumlah pelonggaran pada sektor PPKM Level 3 kali ini, salah satunya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh satuan pendidikan, yang dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan keputusan SKB 4 menteri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat, dapat menerapkan kapasitas 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selanjutnya, terkait pembukaan jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, adapun pengunjung dibatasi dengan pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar rakyat seperti toko emas, pakaian, sepatu dan lainnya, dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

"PPKM level 3 ini ada kelonggaran,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada awak media, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya operasional di kawasan PKL pasar baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi pukul 21.00 Malam hingga 05.00 Pagi, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Selanjutnya, Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Berita Terkait
News Update