ADVERTISEMENT

Wagub Ariza Geram Kafe Holywing yang Melanggar PPKM Terancam Dicabut Izin Usahanya

Senin, 6 September 2021 15:44 WIB

Share
Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Holywing Kemang karena melanggar Prokes. (Foto/satpolppdkijakarta)
Petugas Satpol PP DKI menyegel Kafe Holywing Kemang karena melanggar Prokes. (Foto/satpolppdkijakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, pastikan Kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan, dipastikan melanggar aturan PPKM Level 3 Covid-19 dan telah diberikan sanksi tegas berupa administratif.  

Tak hanya itu, kafe yang sebelumnya sempat viral karena menimbulkan kerumunan tersebut  terancam dicabut izin usahanya.

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar, begitu juga pabrik tentu akan diberikan sanksi dan tindakan sebagaimana aturan yang ada," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Adapun saksi yang diberikan sendiri, sambungnya, mulai administrasi, pencabutan izin hingga dimungkinkan sanksi pidana. 

"Untuk seperti yang kejadian (Kafe Holywing) kan sudah ditutup sementara 3 hari," tegas Ariza.  

Politisi asal Gerindra ini meminta, masyarakat untuk tetap disiplin sekalipun ada penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.

Dan tetap mematuhi aturan PPKM.

"Karna jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan juga semakin besar. Untuk itu disiplin juga harus semakin tinggi," pintanya. 

Sebelumnya, Kafe 'Holywing' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, disegel Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) malam. 

Penyegelan dilakukan, setelah petugas mendapati tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (deny)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT