Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

Kriminal

Gubernur Anies Baswedan Digugat Warganya yang Kebanjiran ke PTUN

Rabu 25 Agu 2021, 20:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warganya yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Untuk itu, pihaknya siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8/2021).

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021. 

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengajukan gugatan terhadap Anies Baswedan atas penanganan banjir 2021 ke PTUN Jakarta. 

Tim advokasi itu mewakili tujuh warga Jakarta yang menjadi korban banjir di awal tahun 2021. (deny)

Tags:
Gugatan PTUNPenanganan BanjirKepala Biro Hukum Provinsi DKI JakartaYayan Yuhanah

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor