JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran telah memenuhi syarat untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun jabatan Gubernur Anies dan Wakilnya Ahmad Riza Patria akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.
"Saya kira baik, kan beliau juga memenuhi syarat untuk Pj Gubernur," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, Fadil Imran juga telah memahami persoalan dan seluk beluk Ibukota sehingga cocok menggantikan Anies.
Meski begitu, bila benar nantinya Fadil Imran ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, maka ia harus melepas jabatan Kapolda Metro Jaya.
Pasalnya, jabatan Gubernur DKI Jakarta memerlukan konsentrasi yang tinggi sehingga tak bisa rangkap jabatan.
"Tidak bisa dirangkap. Karena Pj Gubernur membutuhkan konsentrasi pemuh agar dapat segera mengeksekusi program-program sesuai target RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)," pungkasnya. (yono)