ADVERTISEMENT

Kisruh Demo Buruh di Serang Disebut-Sebut Gegara Kebijakan Terbaru Gubernur Anies Baswedan?

Kamis, 23 Desember 2021 18:10 WIB

Share
Kisruh Demo Buruh di Banten Dinilai Karena Kebijakan Gubernur Anies (Foto/Luthfi)
Kisruh Demo Buruh di Banten Dinilai Karena Kebijakan Gubernur Anies (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Ibrahim Rantau, memberikan tanggapannya mengenai demo buruh Banten yang menuntut revisi UMP dan UMK di Banten tahun 2022.

Menurut Ibrahim, kebijakan yang telah dilakukan oleh Gubernur Banten telah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan," ujar Dosen yang mengajar di Unis Tangerang ini, Kamis, (23/12/2021).

Menurut Kandidat doktor kebijakan publik Unpad ini,  seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat, karena formulasi kebijakannya dari pusat.

"Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke Gubernur, karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat," ujarnya.

Masih menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

"Menurut saya demo saat ini ada efek Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten," ujar Ibrahim

Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.

"Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan," ujarnya

Ibrahim juga meminta kepada Presiden untuk membina Kepala Daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT