Herawati (55) pemilik kafe Paris Jaya di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat menunjukan daftar kafe dan nominal ganti untung dari PT Jakpro. (Foto/yono)

Jakarta

Tetap Bertahan dan Tagih Janji Jakpro, Pemilik Kafe Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Menunggu Uang Ganti Untung Dicairkan

Selasa 24 Agu 2021, 16:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta dibantu petugas gabungan membongkar paksa puluhan bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 24 Agustus 2021, siang.

Meskipun demikian pemilik kafe tetap bertahan dan tagih janji Jakpro, pemilik kafe liar di Kampung Bayam yang dibongkar, menunggu uang ganti untung dicairkan

Herawati (55) salah satu pemilik kafe Paris Jaya, sambil menahan tangis mengungkapkan, dirinya akan tetap bertahan di lokasi sampai uang ganti untung yang dijanjikan PT Jakpro dicairkan.

Menurutnya, pembongkaran tempat usaha yang sudah 5 tahun dijalaninya, karena terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Oleh sebab itu, kata Herawati, PT Jakpro selaku pengelola stadion JIS tersebut, menjanjikan uang ganti untung bangunan terhadap 27 kafe yang berada di Kampung Bayam.

Menurutnya, PT Jakpro sudah ingkar janji. Pasalnya, menurut perjanjian awal dengan PT Jakpro, puluhan kafe remang-remang akan digusur setelah uang ganti untung bangunan sudah dicairkan.

"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau udah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati ditemui di lokasi.

Ibu dua anak itu pun, tak bisa berbuat banyak saat bangunan kafe seluas 67,2 meter persegi tersebut diobrak-abrik secara manual oleh petugas Satpol PP.

Ia yang duduk di samping tumpukan perabotan rumah tangga yang bisa diselamatkan, hanya termenung seperti sudah kehilangan tujuan.

Menurutnya, saat ini ia tak memiliki uang untuk pindah sekedar mengontrak rumah.

Dikatakannya, seluruh bangunan rumah yang berdiri di kawasan Kampung Bayam, sudah mendapatkan ganti untung dari PT Jakpro.

Sementara, hingga dibongkar, kafe-kafe di kawasan Kampung Bayam belum menerima sepeser pun uang ganti untung.

"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, nggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.

Dalam daftar tersebut tertulis, biaya ganti untung yang diterima Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe sebesar Rp51.875.000.

Setiap kafe yang dibongkar, memiliki nilai ganti untung berbeda. Tergantung luas dan bentuk bangunan.

"Ya itu sama tempat tinggal anak saya dapatnya Rp51 jutaan. Mereka (bangunan tinggal) mah udah semua (ganti rugi) tinggal kafe doang yang belum," pungkasnya.

Sementara, menurut keterangan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, pembongkaran kafe liar tersebut, tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.

"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, udah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin di lokasi. (yono)

Tags:
pengusuran kafe tanjung priokpemilik kafe kampung bayam tunggu janji jakproganti rugi kafe kampung bayambesaran ganti rugi kafe kampung bayam

Administrator

Reporter

Administrator

Editor