JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tersebar di 100 titik.
Sebagai gantinya, di DKI Jakarta sendiri diterapkan kembali sistem ganjil genap yang telah berlangsung sejak Kamis (12/8/2021) lalu.
Sebelumnya sistem ganjil genap ditiadakan selama adanya PPKM.
Pun ada delapan ruas jalan berlakunya sistem ganjil genap DKI Jakarta seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Aturan sistem ganjil genap berlaku untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan demikian tak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Dalam hal ini, polemik muncul tatkala taksi online (taksol) jadi jenis kendaraan yang terkena aturan sistem ganjil genap.
Tentu, hal itu berdampak bagi layanan operasional taksi online tersebut. Salah satunya dirasakan Mubarok (29), sopir salah satu aplikator.
Menurut dia, memang adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta membuat pendapatannya berkurang.
Hal itu disebabkan, dia mesti menolak adanya pesanan pelanggan bila tanggal hari menunjukkan angka genap atau ganjil.
Sementara itu, pelat nomor mobil Mubarok sendiri berangka ganjil.
Sehingga bila dia tetap memaksakan diri untuk mengambil orderan di ruas jalan berlakunya sistem ganjil genap, dia akan terkena sanksi tilang dari polisi.
"Kita kalau menerima order ke tengah khusus untuk taksi online ya, jadi enggak barani, jadi kita main cancel (batalkan) aja.
"Atau kita pemberitahuan ke customer (pelanggan) kalau mobil kita itu ganjil, enggak sesuai dengan tanggalnya (genap)," kata Mubarok kepada Poskota.co.id saat ditemui di sekitar RSUP Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021).
Karena dibatalkan, maka yang mestinya dia memperoleh bayaran, jadi tidak mendapatkannya. Hal ini berefek kepada pemasukan.
"Jadi kalau dari taksi online itu memang agak susah, pemasukan berkurang, kan. Ya sekitar 30 persen, belum lagi dapat komentar negatif dari pelanggan gara-gara di-cancel, dapet complain kita," jelasnya.
Layanan Operasional Jadi Terbatas
Senada dengan Mubarok, sopir GoCar bernama Iqbal (27) juga mengeluhkan hal yang sama. Adanya sistem ganjil genap membuat layanan operasionalnya jadi terbatas.
"Kadang dari aplikator udah ada setingan orderan ya, misalnya kayak sekarang pelat saya ganjil, kan sekarang tanggal genap, itu gak bakal dikasih ke arah sana (jalan sistem ganjil genap)," ungkapnya.
"Cuman kadang, dikasih juga, ya kalau enggak bisa lewat jalur muter-muter gitu ya dibatalkan aja. Ya habis daripada kena tilag atau enggak bisa lewat, ya udah di lepas aja," imbuhnya.
Dia pun mengaku dengan adanya sistem ganjil genap membuat pendapatan hariannya menurun sekira 50 persen.
"Ya sekitar 50 persen sih. Yang biasanya Rp300 ribu, pas ganjil genap jadi sekira Rp150 ribuan," jelasnya.
Efek dibatalkannya pesanan itu, ada pada penilaian performa dari sopir taksi online situ sendiri. "Paling rating performanya turun," terangnya.
Sementara itu, muncul kebijakan bahwa Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerbitkan stiker khusus bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Dengan adanya stiker itu, mempermudah petugas untuk mengenali taksi online berizin atau beluk berizin.
Bagi yang sudah berizin, maka taksi online itu bisa melintas di kawasan ganjil genap selayaknya kendaraan berpelat nomor kuning.
Mubarok menyambut positif kebijakan tersebut.
"Ya kita setuju dengan adanya kebijakan itu. Mempermudah taksi online untuk bisa bebas perjalanan, enggak ada hambatan ganjil genap lagi," ucapnya.
Namun, menurut Iqbal, kadang apa yang dikatakan tak sesuai dengan di lapangan. Dia sempat diberi stiker oleh pihak aplikator.
"Katanya dengan pakai stiker itu bisa bebas ke mana aja, dari ganjil genap, eh saya diputarbalikkan, itu kejadian pas ke arah Bundaran Thamrin, kalau enggak salah akhir tahun 2020," ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak aplikator sendiri baik dari Gojek maupun Grab belum ada informasi soal stiker khusus itu.
"Kalau stiker, sih, baru denger dari pemberitaan aja, kalau untuk di kantor taksi online itu belum ada. Biasanya, kan, kalau di kantor ada info, ke mitra semuanya juga diinfokan," kata Mubarok sopir Grabcar.
"Belum ada rencana," ungkap Iqbal. (Cr02)