Polisi Tilang Pelanggar Ganjil  Genap Dengan Dua Cara

Rabu 01 Sep 2021, 16:19 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kapolsek Bogor Barat memantau pelaksanaan ganjil genap di Jalan Veteran (angga)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo didampingi Kapolsek Bogor Barat memantau pelaksanaan ganjil genap di Jalan Veteran (angga)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap pada tiga titik ruas jalanan Ibu Kota Jakarta. Rabu (1/8/2021).

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sanksi tersebut diberlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021. 

Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

"Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo.

Ia juga menambahkan, bila pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga pada tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap akan ditindak secara langsung. Namun, lanjut Sambodo, bila pelanggar ganjil genap yang terekam oleh kamera ETLE maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan. 

 "Jadi kita ada sistem konfirmasi, dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggar (terekam sistem) ETLE kan tidak di semua tempat," kata Sambodo. 

Sebelumnya mengatakan, lokasi jalan diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap dari pk. 06:00 hingga 20:00 WIB.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi. Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," kata Sambodo. (adji)

Berita Terkait
News Update