ADVERTISEMENT

Hati-hati, Mulai Besok Masuk Jalur Gage Ditilang Polisi

Selasa, 31 Agustus 2021 16:00 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang melintas di Jalur Ganjil-Genap (Gage) yang melanggar bakal di tilang oleh kepolisian Polda Metro Jaya, mulai Rabu (31/8/2021).

Polisi memastikan sistem ganjil genap pada tiga titik jalan tetap di berlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 6 September 2021.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ada perbedaan dari aturan ganjil genap saat ini.

Bila sebelumnya polisi hanya memutar balik bagi pelanggar ganjil genap, kini  akan diberikan sanksi tilang. 

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021). 

Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama yakni tiga titik baik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. 

Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya yakni dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi," kata Sambodo.

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo. 

Selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT