Polemik Ganjil Genap Bagi Taksi Online, Pemerintah Akan Siapkan Stiker 'Sakti', Begini Reaksi Para Pengemudi Taksol

Senin 23 Agu 2021, 06:49 WIB
Yang diluar, Sopir Grabcar bernama Mubarok (29). (Foto/Cr02)

Yang diluar, Sopir Grabcar bernama Mubarok (29). (Foto/Cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tersebar di 100 titik.

Sebagai gantinya, di DKI Jakarta sendiri diterapkan kembali sistem ganjil genap yang telah berlangsung sejak Kamis (12/8/2021) lalu.

Sebelumnya sistem ganjil genap ditiadakan selama adanya PPKM.

Pun ada delapan ruas jalan berlakunya sistem ganjil genap DKI Jakarta seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Aturan sistem ganjil genap berlaku untuk jenis kendaraan roda empat atau lebih.

Dengan demikian tak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Dalam hal ini, polemik muncul tatkala taksi online (taksol) jadi jenis kendaraan yang terkena aturan sistem ganjil genap.

Tentu, hal itu berdampak bagi layanan operasional taksi online tersebut. Salah satunya dirasakan Mubarok (29), sopir salah satu aplikator.

Menurut dia, memang adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta membuat pendapatannya berkurang.

Hal itu disebabkan, dia mesti menolak adanya pesanan pelanggan bila tanggal hari menunjukkan angka genap atau ganjil. 

Sementara itu, pelat nomor mobil Mubarok sendiri berangka ganjil.

Berita Terkait

News Update