ADVERTISEMENT

Kasus Suap SPTP Pasar Kranggot, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka Pemberi Suap

Minggu, 22 Agustus 2021 03:46 WIB

Share
Muhammad Ansari: Kejari masih melakukan penyelidikan dan fokus terhadap penerima suap yang merupakan pejabat daerah. (Foto/kejaricilegon)
Muhammad Ansari: Kejari masih melakukan penyelidikan dan fokus terhadap penerima suap yang merupakan pejabat daerah. (Foto/kejaricilegon)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Memang harusnya seperi itu, karena hukum di UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi itu, kalau pasal yang dikaitkan dengan suap menyuap maka otomatis pasti ada yang memulainya, justru yang memulainya ini yang wajib dtetapkan pertama kali, baru penerima suap sebagai akibat tindak pidana korupsi," ungkapnya. (rahmat haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT