ADVERTISEMENT

Dikeluhkan Masyarakat, Pungutan Parkir di Pasar Kranggot Dihentikan Sementara

Jumat, 30 Juli 2021 10:12 WIB

Share
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat membahas parkir bersamaSekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, Kepala Dishub Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Safrudin, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi. (ist)
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat membahas parkir bersamaSekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin, Kepala Dishub Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Safrudin, Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Pengelolaan parkir di Pasar Kranggot oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dihentikan sementara oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Penghentian sementara itu dilakukan usai adanya pro kontra yang terjadi seiring dengan adanya kebijakan tersebut.

Sebelum mengeluarkan keputusan menghentikan sementara pengelolaan parkir, Helldy Agustian terlebih dahulu  mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin, Kepala Dishub Uteng Dedi Apendi, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Safrudin,  Kepala Dinas Satpol PP Juhadi M Syukur, dan Kepala Bagian Hukum Agung Setiabudi, di ruang rapat wali kota.

Helldy menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Dishub Kota Cilegon, pelibatan pihak ketiga dalam mengelola parkir bertujuan agar pengelolaan bisa berjalan tertib dan profesional.

Karena selama ini banyak masyarakat mengeluh harus keluar biaya beberapa kali saat berada di dalam area pasar.

"Selama ini banyak mengeluh tempat ini Rp2 ribu, tempat ini Rp2ribu, jadi konsepnya biar sekali masuk sekali bayar, saya apresiasi konsep itu bagus," ujar Helldy.

Namun, menurut Helldy, sebelum konsep itu diterapkan, perlu ada kajian hukum lebih lanjut terlebih dahulu, serta ada sosialisasi.

"Kami ingin juga melihat nanti situasinya, kalau ini memang punya Disperindag harus ada peralihan barang milik daerah kepada Dishub terlebih dahulu. Nantinya kita juga akan melakukan mekanisme tender dengan harga yang tertinggi, sehingga PAD kita terangkat dengan adanya penyewaan lahan parkir dan pajak dari retribusi parkir ini," ujarnya.

Helldy menegaskan bahwa penyetopan pengelolaan parkir hanya bersifat sementara. Hal itu karena Pemerintah Kota Cilegon sedang fokus pada penanganan Covid-19. 

"Jadi nanti kalau covid sudah mereda, ada tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut dan lebih detail. Bahkan bukan cuma Kranggot. Semua potensi lahan parkir yang ada di Kota Cilegon akan kita data berapa banyak," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT