TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis kasus mafia tanah di Tangerang, disambut antusias warga, setelah menjalani beberap rangkaian sidang, terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya di vonis Pengadilan Tangerang.
Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Nelson Panjaitan dalam lanjutan sidang kasus tersebut yang beragendakan keputusan, Kamis, (19/08/2021).
Diketahui sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A.
Dihadiri oleh para warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan.
Kemudian, terdakwa yang hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.
Nelson Panjaitan dalam sidang mengatakan menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa.
Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu, (19/08/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas.
Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujarnya.
Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.
Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diketahui, keduanya menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut.
"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.
Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayanhkan oleh hakim ketua.
Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau Hakim telah memperjuangkan hak warga.
"Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," katanya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading.
Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG.
Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Minarto menutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut.
"Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," pungkasnya. (iqbal)