ADVERTISEMENT

Edan, Gelapkan 182 Hektar Tanah, Warga Drangong Dicokok Tim Satgas Mafia Tanah

Rabu, 29 September 2021 14:24 WIB

Share
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Panjaitan saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021). (Foto/haryono)
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Panjaitan saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021). (Foto/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan ratusan hektar tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dalam kasus penggelapan tanah ini penyidik Subdit Harda Bangtah melakukan penahanan terhadap RMT (63), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RMT yaitu 100 buku AJB, satu bundel AJB 729 tahun 1995, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), buku tanah serta beberapa lembar kwitansi.

"Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen negara atas beberapa bidang tanah seluas 182 hektar di Kelurahan Banjarsari dengan tersangka RMT," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).

Dirreskrimum yang didampingi Kabidhumas AKBP Shinto Panjaitan menjelaskan terungkapnya kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanah ini merupakan tindaklanjut atas laporan Neneng melalui Kustohid, kuasa hukum pada 25 Agustus lalu.

Menurut keterangan Neneng yang merupakan dari ahli waris Sugianto Lukman, Kustohid menjelaskan bahwa 182 hektar tanah di Kelurahan Banjarsari tersebut dibeli antara tahun 1993 hingga 1997.

Menurut Kustohid, kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain.

"Dari laporan itu, tim Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan atas barang bukti dokumen yang dimiliki korban. Dalam penyelidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," terang Dirreskrimum.

Dari hasil penyelidikan serta didukung fakta di lapangan, tim Satgas akhirnya menetapkan RMT sebagai tersangka.

Tersangka menjual tanah yang bukan miliknya tersebut kepada sejumlah warga. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT