ADVERTISEMENT

Ungkap 4 Kasus Mafia Tanah, Tim Satgas Menerima Penghargaan dari Menteri Agraria

Sabtu, 16 Oktober 2021 10:34 WIB

Share
Tim Satgas Mafia Tanah saat menerima penghargaan dari Menteri Agraria yang diserahkan Kakanwil BPN Banten. (ist)
Tim Satgas Mafia Tanah saat menerima penghargaan dari Menteri Agraria yang diserahkan Kakanwil BPN Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmad Idnal menerima apresiasi berupa penghargaan dari Menteri Agraria.

Penghargaan diberikan atas kinerja Tim Satgas Mafia Tanah yang berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah sepanjang 2021.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya di Kantor BPN Propinsi Banten.

"Kami sangat bersyukur bahwa kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria. Ini menjadi motivasi luar biasa kepada personel Satgas," kata Ade Rahmad Idnal kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan Ade, pada tahun 2021, Tim Satgas MT berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, Laporan Polisi No. 109 tanggal 23 Maret 2021, Satgas Mafia Tanah melakukan penahanan terhadap  MR (55) karena pemalsuan surat berupa girik. 

"Penyidik bahkan menyita ratusan dokumen palsu," kata Dirreskrimum.

Kasus lainnya, Laporan Polisi No 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB dengan penyitaan lebih dari 200 blanko AJB dan AJB palsu. 

Ketiga,  Laporan Polisi  No 215 tanggal 17 Juli 2020, tersangka 3 orang yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61). Ketiga tersangka ditahan karena melakukan pidana pemalsuan dokumen. “Terhadap ketiga kasus di atas, penyidikan sudah dinyatakan sempurna atau P21,” ujar Ade.

Terakhir, Tim Satgas mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63) karena melakukan pemalsuan dengan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB. 

Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen yang dipalsukan telah ditransaksikan kepada banyak orang, bahkan ada yang sudah terbit sertifikat. “RT masih dalam penahanan di Polda Banten dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ade.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT