TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terjerat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap anak yatim, Lurah Paninggilan Utara, Tamrin saat ini bertugas sebagai staf Kecamatan Ciledug.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto menegaskan, setelah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan kini Tamrin bekerja sebagai staf.
"Dijadikan staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug. Staf ya, bukan jadi lurah," ucapnya, Kamis (19/8/2021).
Dia menambahkan, gaji yang diterima Tamrin hingga saat ini sama sekali tidak ada pengurangan. Karena menurut dia sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pemeriksaan.
"Enggak (dipotong gaji), lihat hasilnya dulu, hasil pemeriksaan dulu," kata dia.
Namun dirinya memastikan jika kedepannya Heryanto tidak akan kembali menjabat sebagai lurah.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tukasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku geram saat mendapat kabar bahwa adanya lurah yang dengan teganya melakukan pungli ke seorang anak yatim.
Lurah Paninggilan Utara itu diketahui melakukan pungli sebesar Rp250 ribu kepada warga ketika hendak meminta tanda tangan surat ahli waris.
Mengetahui kabar tersebut, Arief langsung memanggil inspektorat dan BKPSDM, lalu pelaku pungli tersebut dibebastugaskan.
"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (sementara waktu diberhentikan) yang bersangkutan," kata Arief pada Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengeklaim hasil pemeriksaan atas Lurah Paninggilan Utara diperkirakan bakal dirilis pekan depan.
"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," kata dia, Rabu (18/8/2021).
Namun demikian Dadi memastikan saat ini yang bersangkutan tidak diaktifkan sebagai lurah di wilayah tersebut atas dugaan pungli.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," sambung dia.
Dia menegaskan sanksi yang dapat diberikan atas tindakan lurah tersebut itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan atau pemberhentian statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian (status Tamrin sebagai) ASN," sebutnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)