ADVERTISEMENT

Heboh 2 Oknum Anggota PJR Lakukan Pungli di Tol Jagorawi, Kombes Sambodo: Sudah Diperiksa Propam

Selasa, 7 September 2021 15:23 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bersama tersangka pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang lawan arus hingga tubruk mobil lainnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menanggapi viralnya pungli di Tol Jagorawi. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bersama tersangka pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri yang lawan arus hingga tubruk mobil lainnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menanggapi viralnya pungli di Tol Jagorawi. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video beredar mempertontonkan dua orang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Tol Jagorawi.

Tampak aksi tersebut sengaja direkam menggunakan handphone hingga viral di media sosial Instagram.

Dalam rekaman video itu, menampilkan dua anggota PJR yang berjaga di tol sengaja memberhentikan pengemudi mobil untuk menepi di bahu jalan.

Terjadi perbincangan antara anggota polisi itu dengan pengemudi. Terdengar oknum polisi meminta pengendara memberikan uang Rp50 ribu.

"Berapa pak? Gocap? Rp50 ribu?," tanya seorang pria yang diduga pengemudi. Kemudian, anggota polisi itu mengiyakan. Setelah memberikan uang, pengemudi dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Dalam video terdapat narasi permintaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak petugas yang melakukan aksi pungli tersebut.

"Bapak Jokowi tolong tindak tegas masih ada pungli polisi PJR minta paksa gak tau malu sama pangkat dan jabatan," demikian tertulis di video itu.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan aksi pungli oleh anggotanya.

Kejadian itu disebut terjadi di Tol Jagorawi KM 1.200 arah Utara pukul 09.00 WIB pada Sabtu, 4 September 2021 kemarin.

"Kedua anggota tersebut sudah diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT