Hotman Paris dalam proses persidangan Jiwasraya (ist) 

Kriminal

Bukan Isapan Jempol, Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor

Senin 16 Agu 2021, 15:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil survei KedaiKopi mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi di Indonesia bukan isapan jempol belaka.

Beberapa investor asing yang kabur dari Indonesia antara lain, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Selain itu, posisi investasi internasional (PII) Indonesia mencatatkan kewajiban neto pada tahun lalu 281,2 miliar dolar AS, turun dari 337,9 miliar dolar AS pada 2019. 

Bahkan dalam survei terbaru Bank Dunia di laporan terbarunya yang bertajuk Global Investment Competitiveness (GIC) menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling restriktif dalam konteks penanaman modal asing (FDI), hal ini mengindikasikan bahwa RI masih belum seramah dan terbuka terhadap investor.

Bahkan dalam survei Indonesia Political Opinion, Kejaksaan tidak masuk 20 besar lembaga yang rendah tingkat kepuasan responden terhadap kinerja lembaga nonkementerian.

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengungkapkan bahwa setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham akan turun. 

"Karena pelaku pasar itu sangat khawatir, dan membuat harga saham terkait mengalami penurunan. Bahkan dalam sebuah diskusi pelaku pasar, jika ada oknum yang bersalah maka diperlakukan sebagai entitas pribadi, bukan perusahaannya yang dibekukan atau sebagainya," kata Reza dalam webinar Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum yang dikutip pada Senin 16 Agustus 2021.

Yang perlu masyarakat tahu apakah kejaksaan itu cukup paham atau tidak terkait dengan penanganan investasi di pasar modal itu seperti apa. Begitu pula soal pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham. 

Reza pun mencontohkan Asabri-Jiwasraya membeli saham A dengan harga 2730, dan setelah 3 bulan investasi ternyata harga sahamnya turun ke 2630. 

"Akhirnya secara pembukuan dia sudah mengalami kerugian berapa? 100 poin. Nah 100 poin itulah yang disebut sebagai unrealized loss. Jadi ruginya itu masih rugi potensial, seperti itu. Terus tiba-tiba datanglah aparat penegak hukum meriksa si MI ini, terus menganggap si MI ini merugikan negara. Lah yang merugikan negara itu siapa gitu, atas dasar apa merugikan negara. Lalu, kemudian uang negara yang mana yang dirugikan," ujarnya lagi.

Menurut dia, status merugikan negara itu misalkan ada dana APBN yang sekian triliun terus kemudian dipakai hal yang tidak benar maka baru dianggap merugikan negara. 

Ia pun berharap jangan sampai karena ada penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah justru mempengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp7.100 triliun. 

Terkait kasus Asabri-Jiwasraya, Reza pun menambahkan masyarakat bisa meminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa memberikan masukan bagaimana menangani kasus hukum dengan proses hukum yang baik. 

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar juga  menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. 

Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaannya pun terdampak ikut jatuh.

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," kata Akbar.

Kasus penyitaan aset dalam kasus Asabri-Jiwasraya ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut.

"Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks.

Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. (tri)

Tags:
Bukan Isapan JempolProses Hukum Jiwasraya-AsabriBukti IndonesiaTidak Ramah Investor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor