ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Jaksa Dianggap Kurang Profesional, 13 Dakwaan Terhadap MI dalam Kasus Jiwasraya  Dibatalkan Hakim Tipikor

Rabu, 18 Agustus 2021 15:30 WIB

Share
ilustrasi suasana sidang.(dok/iqbal)
ilustrasi suasana sidang.(dok/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa diduga tidak profesional dalam menangani  kasus Jiwasraya, akibatnya dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi dibatalkan hakim.

Hal tersebut diungkap Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar merujuk putusan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya. 

"Menurunnya kualitas kejaksaan, tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga ditengarai akan menyulitkan majelis untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Hakim juga menilai bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Majelis hakim pun melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Fickar pun mengatakan seharusnya hal itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin Kejaksaan.

"Karena justru Kejaksaanlah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis)," kata dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT