JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kini memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Richard Lee harus menjalani wajib lapor.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri, Kamis (12/8/2021).
Tampak dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara.
Ia terlihat lega, tak lupa Richard juga mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, salah satunya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee.
Sementara itu Razman Arif Nasution selaku pengacara mengatakan kalau kliennya dibebaskan atas perintah dari Kapolri langsung.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.
Sebelumnya Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Banyak yang menyangka bahwa penetapan tersangka yang berujung penangkapan ke rumah terkait kasus Kartika Putri.
Namun pihak kepolisian membantah bahwa hal tersebut karena lanjutan kasus Kartika Putri.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Richard Lee ditangkap karena diduga mengakses barang bukti secara ilegal.
"Berdasarkan satu LP tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri membeberkan dokter berkacamata itu diduga mengakses akun Instagram pribadinya yang tercatat sebagai bukti penyidikan kasus Kartika Putri.
Diketahui, pada kasus Kartika Putri, akun Instagram Richard Lee disita oleh pihak ke kepolisian sebagai barang bukti.
Namun pada 9 Agustus lalu, Richard Lee mendadak memakai akun tersebut lagi. Kala itu Richard Lee mengunggah video dan menyapa para pengikutnya di Instagram.
"Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti yang ada di penyidik krimsus PMJ, adanya satu ilegal akses itu di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik sesuai penyitaan dari PN Jaksel saat itu tertanggal 8 Juni 2021 lalu, ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang," terangnya.
Atas kasus ini Richard Lee sempat disangkakan pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221, namun pada akhirnya ia menghirup udara bebas. (cr09)