"Tapi kalau berdampak pada warung saya, saya terpaksa harus tutup warung. Ya mau gimana lagi biasa sewa saya mahal, pengunjung sepi," ungkapnya.
Pantauan Poskota.co.id di warung makan padang milik Sahar, tidak ada pemeriksaan surat vaksin bagi pengunjung yang datang ke rumah makan.
Pengunjung yang datang bisa langsung memesan makanan, bahkan bisa makan di tempat ataupun dibungkus.
Salah satu pengunjung di rumah makan padang milik Sahar bernama Dimas (26) mengaku, dirinya sudah mengikuti vaksin. Saat beli nasi padang, Dimas tidak menunjukkan surat vaksin yang telah ia miiki.
Dimas pun mengomentari soal kebijakan tersebut yang ia nilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam membuat kebijakan. Sebab saat ini, tidak semua masyarakat dapat mengikuti vaksin karena masalah kesehatan.
"Nggak bisa juga aturan ini ujug-ujug dibuat, karena ya belum tentu orang itu semua divaksin, dan tidak semua orang pula bisa divaksin karena maslaah kesehatan," jelas dia.
Menurut Dimas, pemerintah terlalu terburu-buru mengejar target vaksinasi dengan cara menyelusup kepada Undang-Undang.
"Apalagi ini UU soal makan di tempat. Kayak pemerintah gak ada cara lain untuk orang vaksin. Aturan ini seolah-olah mengharuskan masyarakat untuk vaksin," tandasnya. (cr01)