JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah menetapkan status tersangka Dinar Candy atas pelanggaran UU Pornografi dan UUITE.
Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi lainnya untuk melakukan pendalaman penyidikan.
"Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," kata Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, untuk sementara waktu tidak akan dilakukan penahanan untuk artis asal Bandung tersebut.
Hal ini diputuskan lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," lanjutnya.
Sementara waktu, status Dinar Candy saat ini adalah tahanan kota.
Artis berusia 28 tahun itu kedepannya diharuskan untuk menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya wajib lapor aja," imbuh Azis Adriansyah.
Diberitakan sebelumnya, DJ Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah, Kamis (5/8/2021).
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)