Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)

Kriminal

Eks Jaksa Pinangki Belum Dipindahkaan dari Rutan Cabang Kejagung, Kepala Kejaksaan Jakpus Sebut Masih Selesaikan Persoalan Teknis

Senin 02 Agu 2021, 17:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus kepengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari hingga saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pinangki belum dieksekusi ke Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) meski proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya memang belum mengeksekusi mantan Jaksa Mudah Kejaksaan Agung itu ke Lapas. Ia beralasan, sebab saat ini Kejaksaan masih harus menyelesaikan persoalan teknis.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono, Senin (2/8/2021).

Riono juga mengatakan, adapun persoalan administratif itu sebelumnya pihaknya juga masih menunggu langkah hukum Pinangki atas putusan Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi seperti yang diketahui, Pinangki telah memutuskan tidak mengambil langkah kasasi atas putusan hukuman yang telah ia terima yakni 4 tahun penjara yang diputuskan pada 4 Juli 2021 lalu.

Karena hal itu pula lah, Riono mengatakan akan segera mengeksekusi putusan terhadap Pinangki tersebut. Meski begitu ia tak menjelaskan secara rinci ihwal rencana itu akan dilaksanakan.

"Segera dilaksanakan," singkatnya.

Hal ini pun sempat menuai respon keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sebelumnya diberitakan, perlakuan istimewa terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi.

Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kondisi kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Mengetahui informasi tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak)

"Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini," ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

"Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. (cr-05)

Tags:
eks jaksa PinangkiBelum Dipindahkaandari Rutan Cabang KejagungKepala Kejaksaan JakpusSebut Masih Selesaikan Persoalan Teknis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor