SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang angkat bicara terkait polemik site plan pembangunan TPU Covid-19 di Lingkungan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Site plan pembangunan TPU itu disoal oleh masyarakat setempat karena di dalamnya ada satu klaster kuburan untuk non-muslim.
Meskipun pihak Pemkot menegaskan site plan itu bukan acuan utama pembangunan TPU, melainkan hanya untuk patokan batas dalam melaksanakan pematangan lahan.
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin saat dihubungi, Minggu (1/8/2021), mengatakan, dilihat dari sudut pandang syariat kuburan orang muslim dengan yang non muslim itu memang tidak boleh dicampur, harus terpisah.
"Dalam artian, tidak boleh 1 meter di sebelah kuburan muslim ada kuburan orang non-muslim. Tercampur dalam satu lingkungan. Itu sudah benar dan sahih," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika dalam satu kawasan itu sudah diatur masing-masing klasternya, untuk yang muslim di sini dan non muslim di situ, itu diperbolehkan.
"Karena meskipun dalam satu kawasan, dalam pelaksanaannya sudah disiapkan masing-masing klaster," ujarnya.
Menurut Amas, secara ajaran agama, Nabi Muhammad SAW sendiri sudah melarang untuk mencampur kuburan itu. Akan tetapi jika dibedakan klasternya, Nabi juga tidak mempermasalahkan.
Amas juga mencontohkan kawasan pemakaman non-muslim yang berada di Kecamatan Taktakan. Itu tidak boleh ada jenazah orang muslim yang dikuburkan di dalam area pemakaman itu, karena itu dikhususkan untuk non-muslim.
"Yang jelas harus ada pembatasan yang jelas antara kuburan muslim dengan non-muslim," tegasnya. (kontributor banten/luthfillah)