Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah. (foto: cr02) 

Bekasi

Soal Makan di Warteg Hanya 20 Menit, Kasatpol-PP Kota Bekasi: Pendekatan Lebih ke Pemiliknya

Rabu 28 Jul 2021, 18:51 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sudah diatur bahwa waktu makan di tempat hanya selama 20 menit yang berlaku di warteg dan rumah makan kaki lima saat PPKM Level 4.

Untuk itu, Satpol-PP Kota Bekasi akan lebih melakukan pendekatan terhadap pemilik rumah makan. 

"Pasti (diawasi), ya makanya kita lakukan pendekatannya itu kepada pengusahanya kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya kita sarankan agar mereka tidak melebihi 20 menit makan di tempat," kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (28/07/2021). 

Kata Abi, pihaknya lebih melakukan imbauan ke pemilik rumah makan sebab, jika setiap warteg atau rumah makan diawasi satu per satu tentu amat sulit. 

"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota Satpol-PP ini, tidak akan ter-cover secara keseluruhan," ujarnya. 

Oleh sebab itu, menurut Abi, pemilik rumah makan lah yang mesti sadar serta mengatur pelanggan agar menaati aturan makan di tempat selama 20 menit serta jam operasional yang diperbolehkan warteg atau rumah makan kaki lima buka hingga pukul 20.00 WIB selama PPKM Level 4 ini berlangsung. 

"Kan ada jam akhirnya, ya jam akhirnya sampai dengan jam 8 malam, jadi dari pagi dipersilakan buka dengan ketentuan mereka sendiri yang harusnya mengatur para pengunjungnya masing-masing agar untuk makan ditempat hanya sampai 20 menit saja," terangnya.  (Cr02)

Tags:
Soal Makan di Warteg Hanya 20 MenitKasatpol-PP Kota BekasiPendekatan Lebih ke Pemiliknya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor