Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media kasus pemalsuan kartu vaksin. (Foto/yono)

Kriminal

Pasutri Pemalsu Kartu Vaksin Puncak Bogor Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu 28 Jul 2021, 12:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk pasangan suami istri (Pasutri) pemalsu kartu vaksin di kawasan puncak, Bogor pada Rabu 21Juli 2021) kemarin.

Adapun pasutri yang masing-masing berinisial AEP dan TS tersebut, mengedarkan kartu vaksin palsu melalui media sosial facebook.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kartu vaksin yang tak terdata.

Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan patroli siber.

"Tim penyelidik menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu," ucap Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 28 Juli 2021.

Lalu untuk kepentingan penyelidikan, polisi memesan kartu vaksin dengan tarif Rp300 ribu, pada akun Facebook tersebut.

Untuk membuat kartu vaksin, pemesan hanya dimintai data diri sesuai dengan KTP.

Setelah itu admin dari facebook menyanggupi pesanan Polisi dengan lama pembuatan selama dua pekan.

Bila kartu vaksin palsu sudah siap, akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

"Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya," ujar Kapolres.

Setelah diteliti, polisi meyakini bahwa kartu vaksin yang dijual melalui akun Facebook tersebut palsu.

Lalu Polisi menggerebek alamat si pemalsu kartu vaksin di kawasan puncak, Bogor sesuai dengan yang tertera di label jasa ekspedisi pengiriman.

"Kemudian penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim," terangnya.

Setelah diinterogasi kedua pasutri tersebut mengaku telah memalsukan kartu vaksin selama sebulan terakhir.

Kedua pasutri tersebut pun langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Tags:
pemalsu kartu vaksintersangka pemalsu kartu vaksinkronologis penangkapan pemalsu kartu vaksinpesan kartu vaksinkartu vaksin palsu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor