CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Biaya pemakaman sebesar Rp4 juta harus dikeluarkan masyarakat untuk bisa memakamkan anggota keluarga yang wafat akibat Covid-19.
Biaya pemakaman sebesar Rp4 juta tersebut diminta oleh pihak yang mengaku pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Balung, di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Informasi adanya permintaan biaya sebesar itu diungkapkan salah satu warga di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon berinisial TO.
Menurut TO, permintaan uang pemakaman untuk pasien Covid-19 sebesar itu sudah terjadi sejak Juni lalu.
Ia mengetahui hal tersebut karena warga di lingkungan nya meminta bantuan untuk mengurus pemakaman.
"Yang meminta pengurus pemakaman. Saya bayar ke mereka Rp4 juta, itu sudah clear," ujar TO kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Kata TO, sudah lima orang warga di lingkungannya yang telah meninggal akibat Covid-19 dan dimakamkan di Pemakaman Balung.
Terbaru, pemakaman dilakukan pada Senin (26/7) pagi.
TO berharap, biaya pemakaman korban Covid-19 tidak sebesar itu, pasalnya, keluarga yang bersangkutan mengeluarkan banyak biaya.
"Kalau Rp2 juta atau Rp2,5 juta masih masuk akal, kalau Rp4 juta kasihan juga sohibul musibahnya juga, karena mereka mengeluarkan biaya juga segala macem, saat isoman juga kan pasti banyak biaya keluar," papar TO.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku belum menerima laporan adanya pungutan biaya pemakaman sebesar itu.
Helldy pun mengaku akan menelusuri informasi tersebut.
"Nanti kita telusuri, jaman lagi susah begini, diminta Rp4 juta," ujar Helldy.
Dijelaskan Helldy, Pemkot Cilegon sendiri telah menyiapkan pemakaman khusus pasien Covid-19 di Cikerai, Kecamatan Citangkil.
Sehingga masyarakat bisa memakamkan anggota keluarganya di tempat pemakaman tersebut. (kontributor banten/rahmat haryono)