CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Heboh pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Balung di Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon dipungut biaya fantastis, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memanggil Camat Cilegon Idad Zaldad dan Camat Citangkil Agus Purnomo.
Wali Kota menegaskan pemanggilan dua camat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya permintaan uang sebesar Rp4 juta oleh oknum yang mengaku pengurus TPU Makam Balung kepada keluarga jenazah Covid -19.
"Kita sudah panggil camat untuk menelusuri perihal mengenai kebenaran yang Rp 4 juta tersebut. Saya juga sudah panggil Lurah Ciwedus dan Taman Baru. Memang yang namanya di Makam Balung itu diawal tidak boleh dimakamkan orang-orang yang meninggal karena Covid. Tetapi sekarang ini dibolehkan," ungkap Helldy kepada wartawan di ruang kerjanya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang RT di Kelurahan Ciwedus, kata Helldy, oknum yang menerima uang tersebut diketahui bernama Hasanudin .
"Menurut informasi dari Lurah Ciwedus, ada orang menurut pengakuan RT itu yang menerima sesuatu itu namanya Hasanuddin, tapi kita belum mengecek apakah itu dari yayasan mana. Katanya beliau ini penunggu yang ada di Makam Balung. Nanti kita coba telusuri lebih dalam lagi. Tapi menurut pak Lurah yang sudah-sudah di situ itu hanya mengganti uang untuk gali saja seikhlasnya. Artinya seikhlasnya itu mungkin ada 8 orang satu orang Rp100 - 200 ribu mungkin yah seperti itu tapi tidak ada tarif untuk Rp4 juta ini," jelasnya.
"Kita telusuri nih uangnya masuk ke mana? Apakah masuk ke yayasan atau masuk pribadi atau seperti apa? Kita harus klarifikasi situasi Covid begini kan gak etis dan gak elok," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Helldy mengungkapkan bahwa masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid -19 tidak perlu bingung mencari lokasi pemakaman.
Pasalnya, Pemkot Cilegon sudah menyiapkan lahan pemakaman termasuk orang yang meninggal akibat Covid-19 di Cikerai, Kecamatan Cibeber.
"Pemerintah sudah menyiapkan lahan pemakaman seluas 10 hektar termasuk orang yang Covid di Cikerai, di situ itu sudah tertata juga dengan baik dan rapi," ujarnya.
"Jadi kembali lagi terkait dengan persoalan biaya pemakaman yang Rp4 juta itu kita belum sampai ke tahap siapa orangnya, yang menerima siapa kita belum tahu. Karena menurut informasi dari Camat dan Lurah tadi biasanya Makam Balung itu normalnya hanya mengganti uang untuk penggaliannya saja, tidak ada tarif-tarif begitu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, biaya pemakaman di TPU Makam Balung dipatok Rp4 juta. Biaya pemakaman tersebut diminta oleh pihak yang mengaku pengurus TPU.
Informasi adanya permintaan biaya diungkap salah seorang warga di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon berinisial TO. Menurut TO, permintaan biaya pemakaman untuk pasien Covid-19 sudah berlangsung sejak Juni lalu.