Polres Cilegon Dalami Soal Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Hingga Rp4 Juta di TPU Balung

Selasa 27 Jul 2021, 21:13 WIB
Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin saat menjelaskan terkait pengelolaan TPU Balung. (ist)

Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin saat menjelaskan terkait pengelolaan TPU Balung. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Polres Cilegon mendalami aksi pungutan biaya Rp4 juta untuk pemakaman jenazah akibat Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Balung di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Polisi memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan tentang persoalan tersebut.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan jika pihaknya tengah mendalami persoalan tersebut melalui Satreskrim Polres Cilegon.

Kapolres menjelaskan, sudah tiga orang yang diperiksa sebagai saksi.

Sigit tidak menyebutkan inisial, ia hanya menjelaskan jika tiga orang tersebut adalah penjaga pemakaman hingga ketua RT setempat.

"Sekitar tiga orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut," ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Dari keterangan, para saksi membenarkan adanya pemungutan biaya Rp4 juta untuk pemakaman jenazah Covid-19. 

Dari para saksi juga diketahui jika tempat pemakaman Balung secara resmi dikelola oleh Yayasan Makam Balung.

Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut.

Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan pungutan liar tersebut.

"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar perkara apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak," paparnya.

Berita Terkait
News Update