JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa pohon tumbang kerap kali menimpa sebuah kendaraan, baik itu kendaraan yang tengah terparkir maupun kendaraan yang sedang melintas, lalu apakah kendaraan tersebut bisa mendapatkan asuransi.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan beberapa syarat.
"Jadi yang mendapatkan asuransi itu pohon tersebut berada di area aset Pemda DKI. Di mana dampak yang disebabkan seperti angin, hujan dan ataupun memang kondisi dari pohon tersebut," kata Mila Ananda, Jumat (23/7/2021).
Lokasi aset Pemda itu seperti jalan, taman. Sedangkan untuk area yang bukan merupakan aset Pemda misalnya di perumahan, perkantoran, lokasi tersebut tidak masuk dalam permohonan asuransi akibat pohon tumbang.
Tak hanya kendaraan yang mendapatkan asuransi ketika terdampak pohon tumbang, namun jika dalam peristiwa pohon tumbang tersebut terdapat korban jiwa tetap akan mendapatkan asuransi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Untuk mengajukan klaim asuransi, adapun syarat yang harus dibawa yaitu surat keterangan dari pihak kepolisian beserta foto-foto kendaraan yang tertimpa pohon di ruang lingkup aset Pemda. Setelah itu dokumen itu bisa dibawa ke Sudin Pertaman Hutan Kota masing-masing wilayah, maupun ke Dinas.
"Jadi harus ada surat keterangan polisi, ya kronologisnya kejadian, foto-foto lengkap nanti baru kami berikan surat pengantar dari kami. Nah nanti biar asuransi yang menilai. Seperti itu," katanya.
Bagaimana jika peristiwa pohon tumbang berada di aset Pemda DKI, namun dampaknya bukan berdasarkan kondisi alam seperti hujan, angin maupun kondisi pohon yang sudah tua, melainkan ada dampak lain di luar itu misalnya pengerjaan jalan atau proyek yang bukan dari Pemda DKI.
"Kalau seperti itu memang perlu koordinasi lebih lanjut, namun prinsipnya pihak yang dirugikan pasti akan diupayakan untuk mendapatkan asuransi, apakah bisa di-cover dari Dinas atau dari pelaksana yang bertanggungjawab atas dampak pohon tumbang itu," ucapnya. (cr05)