ADVERTISEMENT

TPL Bikin Gak Keluar Duit Lagi dari Tuntutan Ganti Rugi Pihak Ketiga Saat Kecelakaan, Begini Cara Klaimnya

Selasa, 31 Agustus 2021 14:29 WIB

Share
klaim asuransi Adira, dan manfaatkan jaminan TPL begini caranya. (foto/adira)
klaim asuransi Adira, dan manfaatkan jaminan TPL begini caranya. (foto/adira)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID – Layanan Third Party Liability (TPL) yang merupakan salah satu layanan asuransi kendaraan bermotor dari PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance).

Melihat angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.

Oleh karena itu dengan adanya jaminan perluasan TPL, kerugian materil jika ada tuntutan dari pihak ketiga bisa juga ditanggung oleh Adira Insurance.

“Sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Wayan Pariama, selaku Direktur Adira Insurance, Selasa 31 Agustus 2021.

Nah, untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung.

Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.

Berikut tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh pihak asuransi antara lain:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi.

Klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT