POSKOTA.CO.ID – PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) terus memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan bermotor.
Komitmen ini dilatarbelakangi dari angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.
Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000,-.
Data tersebut juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan.
Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban, Nah, hal ini bisa dimininalisir tentunya kewasapadaan saat berkendara, serta safety ride dan dilindungi oleh asuransi untuk kerugian materilnya, sob.
Lewat acara virtual NGOVSAN (Ngobrol Virtual Santai) bersama FORWOT, (Forum Wartawan Otomotif) dan Adira Insurance, Selasa 31 Agustus 2021, Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, mengatakan, “Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi.”
“Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Selain itu menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga.
Ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.
Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi."