Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Koja dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wahyudi, langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kedua pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya masing di kawasan Koja.
Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (yono)