Ditodong Pistol Korek Api, Korban Serahkan Motor dan Ponselnya pada Dua Bandit di  Koja 

Jumat 23 Jul 2021, 15:31 WIB
Kedua pelaku saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Koja. (yono)

Kedua pelaku saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Koja. (yono)

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Koja dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wahyudi, langsung melakukan penyelidikan.

Tak lama kedua pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya masing di kawasan Koja.

Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman penjara 9 tahun. (yono)

Berita Terkait
News Update