TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang dengan agenda mendengar saksi saksi.
Dalam melancarkan kasinya, terdakwa diduga mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan satu juta rupiah per petak lahan.
Sidang kelima ini berlangsung secara daring dan tatap muka, yang menhadirkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).
Dalam sidang ini terdapat 5 saksi yang hadir, diantaranya Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Dalam sidang kelima Ketua Majlis Hakim Nelson Panjaitan melemparkan banyak pertanyaan pada saksi, diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pengetahuan saksi soal status lahan.
Saat ditanya tentang apakah saksi mengenal terdakwa, dengan kompak saksi menjawab bahwa mereka tidak mengenal terdakwa.
Sedangkan mengenai kasus yang di sidangkan, saksi juga menjawab dengan kompak bahwa kasus yang disidangkan adalah pemalsuan sertifikat tanah.
Kemudian Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan), kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," terang saksi Dimas.
Salah satu saksi lainnya, Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang.
"Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ungkap Dimas.
Setelah mengajukan puluhan pertanyaan, sidang pun baru usai sekira Pukul 19.00 WIB.
Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, 28 Juli 2021 dengan agenda yang sama.
Sementara itu saksi lain dari warga, Nisom Supandi mengungkapkan, Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan satu juta rupiah per satu petak lahan.
Masih dnegan Nisom, lahan yang digarap tersebut sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.
"Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa, 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan, padahal suratnya tidak ada," ungkapnya.
"Pokoknya seberapa luasnya dipatokokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat gak tau itu tanah siapa, diterima uang itu padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya modernland, TMRE, dan masyarakat," tambahnya.
Nisom yang menjabat sebagai ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. Pasalnya, bisa benar maka seharusnya lahan itu dilaporkan kepadanya.
"Gak mungkin tanah seluas itu gak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalo itu tanahnya. Makannya masyarakat setelah ada eksekusi, nah disana lah masyarakat mengadakan perlawanan. Karena itu benar-benar tanah milik masyarakat," jelasnya.
Hal senada katakan oleh warga lainnya Minarto yang berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa.
"Karena praktek mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Terkait dengan sidang tadi kami optimis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," katanya.
"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 Sampe 9 itu," tambahnya.
"Kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," pungkasnya.