TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara atas mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Kembali digelar.
Dalam agenda keterangan saksi ini, saksi mengungkapkan sempat diimingi lahan tambahan untuk Pondok Pesantren An Nuqtoh.
Diketahui, sidang ini berlangsung secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A dan virtual, ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin (2/8/2021).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Nelson Panjaitan ini dihadiri oleh belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Dalam sidang ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan dua saksi yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi.
Keduanya dicecar banyak pertanyaan oleh hakim ketua pada sidang ini. Nelson bertanya soal hubungan keduanya dengan para terdakwa.
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa?" tanya Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky pun menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan namun tidak dengan Mustafa Camal. Zuhri mengaku mengenal Darmawan namun tidak dekat.
Zuhri mengaku sempat bertemu dengan Darmawan di rumahnya pada medio Agustus 2020 lalu.