Sidang Dugaan Mafia Tanah 45 Hektare Ditunda, Warga pun Kecewa: 'Hakim yang adil dan berhati nurani Allah bebaskan anda dari Corona'

Kamis 05 Agu 2021, 07:47 WIB
Warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang yang menjadi korban upaya perampasan lahan 45 Hektare membentang spanduk bertuliskan kalimat dorongan hakim untuk menegakkan keadilan. (Foto/Istimewa)

Warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang yang menjadi korban upaya perampasan lahan 45 Hektare membentang spanduk bertuliskan kalimat dorongan hakim untuk menegakkan keadilan. (Foto/Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Saksi tidak siap, sidang lanjutan kasus dugaan Mafia Tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang kembali ditunda. 

Sidang tersebut ditunda lantaran saksi dari terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) tidak hadir, Rabu, (4/8/2021). 

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa ini awalnya sudah dipersiapkan. Warga yang didampingi kuasa hukumnya pun sudah hadir. Begitu juga dengan terdakwa yang hadir secara virtual. 

Namun, saat sidang akan dimulai kuasa hukum terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A meminta sidang ditunda.

Lantaran saksi belum siap menyampaikan keterangannya. Oleh sebab itu, Hakim Ketua, Nelson Panjaitan mengabulkan permohonan tersebut.

"Tiba-tiba kuasa hukum terdakwa minta sidang ditunda karena saksi terdakwa tidak siap. Dia (kuasa hukum) minta sidang ditunda sama panitera," ujar salah satu warga, Minarto.

Alhasil, warga yang sudah hadir pun kecewa. Seharusnya, kata Minarto, saksi sudah harus siap dalam segala hal. Terkecuali sedang sakit. 

"Kami menilai ketidakhadiran saksi mereka (terdakwa) berarti kelemahan mereka akan semakin kelihatan dan ke depan masyarakat akan kawal sidang ini terus  sampai ada keputusan," tegas Minarto.

Saat hadir berbagai spanduk yang bertuliskan kalimat dorongan hakim untuk menegakkan keadilan sudah mereka bawa. Kalimat tersebut diantaranya 

"Hakim yang adil dan berhati nurani Allah bebaskan anda dari Corona". 

Kemudian, "Ingat pak hakim jabatan adalah amanah dan minta pertanggungjawaban di akhirat".

Berita Terkait
News Update