JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak10 perusahaan di Jakarta Barat ditindak lantaran dianggap telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Penindakan dilakukan sejak tanggal 3 sampi 20 Juli 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, ke 10 perusahaan tersebut telah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan perusahaan.
"Kita perintahkan untuk menghentikan kegiatannya. Jadi udah kita hentikan kegiatan kemarin itu sampai hari ini. Kemaren tanggal 20 sudah kita hentikan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (21/7/2021).
Tri menegaskan, meski telah dianggap melanggar aturan selama PPKM Darurat, ke 10 perusahaan tersebut hanya dilakukan penghentian kegiatan sementara.
Adapun, perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan PPKM tersebut merupakan perusahaan dari sektor non esensial dan non kritikal.
"Dia (perusahaan) non esensial dan non kritikal. Jadi langsung kita lakukan penghentian sementara," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Tri, sejauh ini belum ada perusahaan yang dikenakan denda akibat melanggar aturan selama PPKM Darurat.
"Belum ada, mungkin kalau itu biar sama Satpol PP kerjasamanya," ucap Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan PPKM Darurat mayoritas berasal dari wilayah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Soalnya kebanyakan home industri bercampur sama rumah penduduk," ungkapnya.
Dengan banyaknya penindakan tersebut, Tri menghimbau kepada perusahaan agar tetap taati aturan selama PPKM Darurat.
"Yang masih nakal kita imbau supaya tetap menjalankan protokol kesehatan kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar ga mengulangi perbuatan itu," tandasnya. (cr01)