Rutan Serang Siapkan Sel Khusus bagi Pelanggar PPKM Darurat

Rabu 21 Jul 2021, 21:07 WIB
Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap. (foto: ist)

Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rutan Kelas IIB Serang, Banten menyiapkan sel khusus bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang, selama aturan tersebut diberlakukan.  

Kepala Rutan Klas IIB Serang, Aliandra Harahap mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Polda Banten, kejaksaan dan pengadilan melakukan koordinasi terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

“Kita diminta untuk menampung para pelanggar itu, dan kita akan menampungnya di sini (Rutan),” katanya kepada wartawan.

Menurut Aliandra, para pelanggar PPKM darurat akan ditempatkan di sel khusus, dan perlakuannya pun akan berbeda dengan warga binaan kasus kejahatan.

“Mereka enggak kita satukan di dalam. Akan kita siapkan tempat khusus, dan tentunya perlakuannya juga enggak sama, karena mereka hanya pelanggar PPKM bukan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Alasan lainnya, Aliandra mengungkapkan, saat ini Rutan Serang tengah memperketat aturan selama PPKM darurat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga binaan.

Karena situasi ini, kita memperketat protokol kesehatan.

Bahkan petugas yang masuk blok saja pakai APD (alat pelindung diri), kunjungan dan penitipan juga untuk sementara ditiadakan,” ungkapnya. 

Sejauh ini, Aliandra menjelaskan, belum ada pelanggar PPKM darurat yang dibawa ke Rutan Serang.

Meski begitu pihaknya memastikan rutan siap menampung para pelanggar tersebut.

“Iya kemarin ada 1, tapi tidak dibawa ke sini. Jadi sampai sekarang belum ada yang di tahan di sini,” jelasnya. 

Berita Terkait
News Update