JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Umat islam di wilayah Jawa, Bali dan wilayah zona merah Covid-19 diimbau melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing. Hal itu semata-mata untuk menekan penularan virus Corona di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis mendukung imbauan Salat Idul Adha di rumah masing-masing karena situasi masih pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Salat Iduladha dilakukan sendiri dan berjamaah. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan salatnya saja," terang Cholil Nafis yang dihubungi poskota.co.id, di Jakarta Senin (19/7/2021).
Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada salat dan khutbah. Tetapi, sahnya Salat Iduladha dan Idulfitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan Salat Jumat, tidak sah salattnya apabila tidak ada khutbah.
"Sebab itu Salat Iduladha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Kalau Salat Jumat itu maka tidak sah kalau tidak ada khutbah," tambahnya.
Kiai Cholil meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.
"Salat Iduladha tanpa khutbah sah tapi lebih utama menggunakan khutbah," terang Kiai Cholil.
Ia juga menyebutkan MUI telah mengeluarkan ketentuan melaksanakan Salat Idul Adha. Maka masyarakat diminta mengikuti tata cara tersebut.
Adapun tata cara Salat Idul Adha sesuai dengan fatwa MUI dalam kondisi PPKM Darurat ialah sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
- Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat Salat Iduladha yang berbunyi: "Ushalli sunnata li 'idil adha rak'ataini imaaman/makmuuman lillaahi ta'ala”, artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. (johara)