Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (foto: ist)

Nasional

Wamenag: PPKM Darurat sebagai Ikhtiar untuk Menghambat Penularan Covid-19

Minggu 18 Jul 2021, 18:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menggelar silaturahmi secara virtual dengan para tokoh agama dan pimpinan Ormas Islam di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Dalam silaturahmi tersebut, Wamenag menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru.

"Ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta  pelaksanaan Salat Iduladha di rumah masing-masing pada wilayah Zona PPKM Darurat," terang Wamenag.

Sebab itu, Wamenag mengajak tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan kebijakan PPKM Darurat dengan bahasa agama.

"Peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM ini. Apalagi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan," terang Zainut Sa'adi.

Wamenag menambahkan agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya.

Wamenag menilai peran ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi, sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya," kata Wamenag.

Begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas.

"Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," sambungnya.

Pesan  Wamenag tersebut disampaikan sekaligus Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam. Ikut bergabung dalam acara tersebut, Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), PP Jam'iyah Al-Washliyah, PP Persatuan Islam (Persis), PP Hidayatullah, dan PP Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI).

Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan, pandemi Covid 19 adalah masalah bersama. Sehingga, dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang baik. Pimpinan ormas Islam hendaknya memiliki bahasa yang sama dalam menjelaskan kepada umat agar mereka tidak bingung. Apalagi banyak beredar di media sosial pro kontra terkait dengan Covid 19.

Ketua Umum PP Hidayatullah KH. Nashirul Haq mengatakan bahwa PP Hidayatullah sudah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan di daerah dalam penerapan SE Menteri Agama.

"Insyaallah di lapangan tidak ada masalah, memang penerimaan masyatakat beragam, untuk hal tersebut perlu ada kebijakan dalam penerapannya," ujarnya. (johara)

Tags:
PPKM DaruratwamenagZainut Tauhid Sa'adiPPKM Darurat sebagai IkhtiarMenghambat Penularan Covid-19

Reporter

Administrator

Editor