GOWA, POSKOTA.CO.ID - Oknum Satpol PP yang aniaya pasangan suami istri di Gowa akhrinya jadi tersangka.
Terkait statusnya jadi tersangka, pengacara oknum Satpol PP tersebut mengupayakan agar kliennya tidak ditahan.
Ia pun menyebut jika oknum Satpol PP bernama Mardani, hanya sebuah spontanitas semata saat menyerang pasangan pasutri.
Syafrin mengungkap bahwa sang klien alias Mardani Hamdan kini sedang dalam kondisi drop. Katanya, ia sangat menyesali perbuatannya.
“Penganiayaan itu karena spontanitas karena adanya lemparan dari korban yang menyebabkan emosi sesaat,” sambung Syafrin.
“Dia dilempari botol sewaktu akan mendekati korban, pelemparan kursi itu berikutnya. Jadi, tidak ada provokasi, ini memang inisiatifnya untuk memeriksa izin usaha.” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa yang tiba pukul 15.00 di Mapolres Gowa itu juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban melalui pengacaranya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan yang terbukti melanggar kedisiplinan ASN.
"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegas Andan, dikutip poskota.co.id dari Instagram @adnanpurichtaichsan, Minggu (18/7/2021).
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," sambungnya.
Saat ini Bupati Gowa meminta tersangka untuk menjalani proses hukum di Polres Gowa.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," ujar Adnan Purichta Ichsan. (cr09)