ADVERTISEMENT

Diperpanjang atau Tidak PPKM Darurat, Puan: Rumah Sakit Darurat Harus Diperbanyak

Senin, 19 Juli 2021 10:19 WIB

Share
Puan Maharani saat pidato paripurna DPR secara virtual. (ist)
Puan Maharani saat pidato paripurna DPR secara virtual. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Pemerintah diminta agar  memastikan rakyat benar-benar memahami manfaat dan tujuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu  pemerintah harus memastikan langkah dan kebijakan yang diambil terkait pandemi memang memberi solusi.

"Pastikan rakyat yang sakit bisa mendapat perawatan di rumah sakit. Perbanyak rumah sakit darurat, bila rumah sakit yang ada tidak lagi mampu menampung. Pastikan obat-obatan dan oksigen tersedia, termasuk untuk yang menjalani isolasi mandiri," kata Ketua DPR Puan Maharani, Senin (19/7/2021).

Puan menyebut, kebijakan PPKM Darurat adalah momentum krusial bagi pemerintah untuk membuktikan kepada rakyat bahwa segala upaya konstruktif terus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Berikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat bahwa pembatasan mobilitas dan aktivitas yang harus dilakukan saat ini memang harus dilakukan. Jawab juga kesabaran rakyat menjalaninya dengan hasil nyata pengendalian dan penanganan pandemi," ucapnya.

Puan menegaskan, PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak,  harus diputuskan berdasarkan data yang juga transparan ke publik.

PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, lanjut dia, juga harus segera ada kepastian ke publik dengan argumentasi dan tujuan yang berlandaskan data dan fakta.

Tidak hanya terkait kasus baru harian Covid-19 yang masih melonjak, Puan menyoroti beragam fakta dan pemberitaan terkait masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar wabah ini.

Dia pun meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan solusi yang sama besarnya bagi kalangan ini.

"Pastikan mereka yang menjalani isoman juga mendapatkan akses dan layanan untuk berobat dengan mudah dan cepat, di kondisi yang masuk kategori tidak perlu ke rumah sakit sekalipun," tegas Puan. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT