TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/7/2021).
Puluhan pelanggar tersebut semuanya merupakan pelaku usaha dan pedagang yang melanggar jam batas operasional pukul 20.00 WIB dan melayani makan di tempat.
Salah satunya, Pedagang Jamu Nofrizal.
Dia harus menjalani sidang Tipiring dan mendapatkan denda sebesar Rp500 ribu karena melayani minum di tempat dan melebihi batas jam operasional.
"Saya jualan jamu sidomuncul, tutup jam 9 malam. Saya enggak tahu kalau memang tidak boleh. Tapi, waktu penggerebekan semalam tidak ada denda, enggak tahunya di denda," ujarnya di lokasi, Kamis (15/7/2021).
Nofrizal mengaku, tetap memilih untuk membayar denda tersebut.
Meskipun, dia tak menampik, denda Rp500 ribu terlalu besar untuknya.
"Lagi keadaan kaya gini tidak masuk akal didenda Rp 500 ribu kan. Sedangkan saya baru di sini. Ga mengayomi masyarakat banget," ungkap pria yang berdagang di Jalan Ciater Raya itu.
Tidak hanya Nofrizal, Mismin (37) juga mengalami nasib serupa.
Dia harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu karena nekat membuka panti pijat di wilayah Serpong.
"Gara gara buka. Kan kita pijat refleksi. Karena buka saja. Katanya kan melanggar protokol kesehatan. Jadinya di denda Rp 500 ribu," keluhnya.
Mismin menjelaskan, usahanya itu memang ingin ditutup pada Kamis (15/7).
Namun, kata dia, petugas SatpolPP sudah keburu menggerebek usahanya.
"Pas mereka datang pelanggan juga tidak ada. Memang posisi lagi sepi. Kita memang sudah rencana mau ditutup saja besok. Cuma keburu datang mereka," ucapnya.
Mismin menuturkan, mulanya diberikan sanksi denda senilai Rp 5 juta.
Tapi, dia mengaku protes agar dikurangi denda bayaran itu.
"Awalnya Rp 5 juta. Saya bilang, lagi keadaan kayak gini, mana sanggup bayar denda segitu. Akhirnya hanya Rp 500 ribu. Ya sudah mau gimana lagi, diikuti saja daripada dipenjara tiga hari," tandasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana mengatakan, pelanggar PPKM tidak ada alasan tidak tahu.
"Penetapan PPKM Darurat itu kita sudah berusaha tiga hari untuk sosialisasi. Edaran disebarkan ke semua pelaku usaha. Jadi jangan alasan tidak tahu," tegasnya.
"Kemudian alat komunikasi sudah canggih, informasi sudah jelas ada," sebutnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)