LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Komariah (60) seorang penjual nasi uduk di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak ini hanya bisa pasrah ketika mendapatkan vonis dari hakim pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Stasiun Rangkasbitung, Jum'at(16/7/2021).
Pada sidang itu diputuskan, bahwa Komariah harus membayar denda sebanyak Rp.400.000, lantaran telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, dengan masih menyediakan layanan makan ditempat dan tidak mengikuti aturan pembatasan jam operasional malam.
Komariah sendiri diketahui merupakan penjual nasi uduk yang kerap disebut warung 'Ma Engkom' yang merupakan warung uduk 'legend' yang telah berjualan sejak 20 tahun lalu.
"Ya yang bersangkutan berdasarkan hasil sidang oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah terbukti melanggar PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda senilai Rp400.000," kata Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak Anna Wahyudin kepada Pos Kota di Stasiun Rangkasbitung.
Anna menuturkan, bahwa uduk 'Ma Engkom' itu sendiri telah terciduk sebanyak 2 kali oleh Tim Satgas Covid-19 Lebak saat masih buka, dan melayani pembeli untuk makan ditempat beberapa hari yang lalu.
Padahal, dalam ketentuan PPKM Darurat sendiri, para pemilik usaha dilarang untuk melayani pembelinya makan ditempat, dan diharuskan tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Sudah dua kali, yang pertama kita berikan teguran dan sosialisasi. Namun saat operasi yang kedua, warung nasi uduk ini masih saja buka. Maka kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa yang bersangkutan diwajibkan membayar denda tersebut dengan langsung mentransfernya ke kas rekening daerah yang telah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak siapkan guna menampung sanksi denda dari para pelanggar.
"Pelanggar wajib mentransfernya ke rekening, kita tidak menerima tunai. Setelah itu, pelanggar bisa menunjukan bukti transaksinya dan baru akan kita berikan KTP yang sebelumnya petugas sita," jelasnya.
Sementara itu, Komariah kepada wartawan mengaku pasrah dan menerima vonis dari hakim tersebut.
"Ya mau gimana lagi, dari pada engga dibolehin buka lagi," pungkasnya.(kontributor Banten/Yusuf Permana)